PEDOMAN

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

2. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. […] 

Masalah tuberkulosis (TBC) adalah masalah kesehatan yang telah lama dihadapi berbagal  negara  di   dunia,  termasuk  Indonesia.    Oleh    karena  itu,  Pemerintah mempunyal komitmen kuat untuk segera mencapal […] 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa telah tersusun Buku Petunjuk Teknis Pelayanan Tuberkulosis Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional pada tahun 2015 ini. Buku ini disusun […] 

Surat Edaran Perubahan Alur Diagnosis & Pengobatan TB di Indonesia


Phone

E-mail

About